Tabrak Tetangga di Tol Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

    Pelaku yang mengendarai mobil minibus Avanza, OS (26), diketahui merupakan tetangga dekat korban, MBP (34), berdomisili di Bekasi.

    Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis menjelaskan OS mengaku rumahnya hanya beberapa blok saja dari rumah MBP.

    “Korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan,” kata Darwis saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).(rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Calon Gubernur Petahana Bengkulu Ditangkap KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI