Kejagung Telisik Dugaan Dana Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Mr X

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Kejaksaan Agung pada Kamis 15 Juni 2023 tadi menetapkan dan melakukan penahanan lagi terhadap 1 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, menyusul tersangka lainnya, termasuk Menteri Kominfo Johnny G Plate.

    Peranan Tersangka YUS dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH.

    Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian.

    Baca juga:

    CATAT! Masa Berlaku Mati, Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

    Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kejaksaan Agung juga menjamin akan terus menelusuri aliran duit dari kasus korupsi BTS Kominfo tahun anggaran 2020-2022.⁣

    Salah satunya tentang dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak, yakni ke Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi, jajaran Kominfo, dan seseorang yang disebut Mr X.⁣

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, bukti Kejagung masih melakukan penelusuran terhadap pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut adalah adanya serangkaian penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung.⁣

    Hingga saat ini, Kejagung memang sudah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. (edj/berbagai sumber)

    Baca Juga :   DPR Ingatkan Pemerintah Soal Bansos untuk Kepentingan Politik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI