WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Beberapa waktu belakangan ini, harga gula pasir di pasaran meroket.
Di Kalimantan Selatan, mengutip laman Dinas Perdagangan Kalsel, Minggu (18/6/2023), harga gula pasir di pasar pada Jumat (16/6/2023) lalu naik sedikit yaitu Rp56 rupiah dari Rp14.222 menjadi Rp14.278 per kilogram.
Sementara itu, menganggulangi inflasi gula pasir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).
Perpres itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.
Selain itu juga untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), sehingga perlu ditingkatkannya produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel),” demikian bunyi poin c bagian pertimbangan dalam Perpres dimaksud.
Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 16 Juni 2023.
Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Terdapat peta jalan atau road map untuk mencapai tujuan tersebut.