Disdukpencapil Tanah Bumbu Jemput Bola Terbitkan Akta Perkawinan Kepada 78 Pasangan Non Muslim

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakatnya. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Pencacatan Sipil.

Disdukpencapil melakukan pelayanan jemput bola penerbitan akta perkawinan non muslim di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (15/6/2023) kemarin.

“Pelayanan jemput bola ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terutama non muslim, khususnya dalam hal penerbitan akta perkawinan,” ujar Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi.

Kegiatan layanan tersebut, sambung Gento bertujuan untuk meningkatkan pencapaian presentasi akta perkawinan non muslim.

“Untuk saat ini presentasi capaian Akta Perkawinan Non Muslim pada sistem SIAK Terpusat mencapai 57,91 persen,” sebutnya.

Tentunya kegiatan layanan jemput bola ini akan terus dilaksanakan dan di tingkatkan lagi untuk bisa memenuhi capaian presentasi yang ditargetkan oleh Ditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri.