“Jadi dia ini memang bukan prostitusi online, karena dia menawarkan langsung ke pelanggannya,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi