Nyamar sebagai Pemesan, Polisi Berhasil Mengungkap Praktik TPPO Oleh Mucikari di Samarinda

    “Jadi dia ini memang bukan prostitusi online, karena dia menawarkan langsung ke pelanggannya,” tutupnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kunjungi Sido Muncul, Pimpinan DPR Dukung Produk Minuman Tradisional Mendunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI