Siap Buka-bukaan, Johnny G Plate Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

    Lebih lanjut, Cholidin menyebut kliennya bersedia membeberkan duduk perkara kasus tersebut di Pengadilan agar dapat terungkap secara jelas.

    Dalam kasus tersebut, Cholidin menyebut kliennya hanya bertugas melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga, kata dia, kewenangan kuasa pengguna anggaran berada di BAKTI Kominfo.

    Baca juga: Ditinggal Cerai, Duda Lampiaskan Nafsu Birahi ke Anak Gadisnya, Korban Dipaksa 2 Hari Sekali Melayani

    Selain itu, ia mengaku Plate hanya berperan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).

    “Menteri apa sih tugasnya, tugasnya kalau BAKTI sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen Menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” jelasnya.

    Oleh sebab itu Cholidin menilai pihak BAKTI Kominfo yang lebih mengetahui teknis proyek tersebut, mulai dari perencanaan anggaran hingga vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan.

    “Yang tahu teknisnya itu BAKTI di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” tuturnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polda Kalteng Sebut Penutupan Jembatan Kahayan Tak Benar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI