Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mars Suryo membeberkan, kalau pelaku merupakan seorang kasus residivis kasus yang sama, dan pelaku masih menjalani bebas bersyarat selama tujuh bulan.
“Selama 7 bulan bebas bersyarat, pelaku sudah mengambil barang sebanyak 6 kali, dan kali ini pelaku yang tertangkap,” beber Mars Suryo.
“Pelaku biasanya memasarkan di kawasan Kota Banjarmasin, terutama di tempat-tempat hiburan malam,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Qyu)
Editor Restu