Polisi Tetapkan Tetangga Jadi Tersangka Balita Positif Narkoba di Samarinda

    WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Polisi menetapkan seorang berinisial ST (51) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan blita N (3) yang positif narkoba di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.

    “ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/6/2023).

    Yusuf menuturkan, N dinyatakan positif narkoba setelah menjadi hiperaktif usai berkunjung bersama ibunya ke rumah tetangganya, yakni ST, pada hari Selasa (7/6/2023) sore.

    Ternyata saat itu N yang saat itu kehausan diberikan air minum oleh tetangganya dengan menggunakan botol.

    Baca juga: VIRAL! Istri Amuk Suami yang Asyik Nongkrong dengan Wanita Muda Diduga Selingkuhan

    Yusuf membenarkan bahwa korban menjadi bertingkah aneh dengan kerap mengoceh.

    “Betul (tingkah bayi menjadi aneh setelah diberi minum),” ucapnya.

    Saat ini tersangka sudah menjalani penahanan sejak hari Minggu (11/6/2023) kemarin.

    Sementara korban sudah menjalani perawatan di rumah oleh ibunya usai penanganan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

    “Korban sudah dirawat di rumah bersama ibunya,” tandasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Hendry Lie Ditangkap di Bandara, Pulang Diam-diam dari Singapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI