Hari Ini, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jaksel

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana berkenaan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

    Adapun sidang siap digelar pada Senin 12 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang perdana Lukas Enembe akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

    “(Status Perkara) sidang pertama. (Nomor Perkara) 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst,” melansir situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

    Sidang perdana Gubernur nonaktif Provinsi Papua itu akan dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat.

    Baca juga: Barito Putera Resmi Rekrut Carli de Murga Jelang Liga 1

    Sekedar informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk perkara suap dan gratifikasi, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

    Untuk kasus pencucian uang Enembe, saat ini masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023.

    Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua itu. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tragedi Kebakaran Glodok Plaza: Identifikasi Korban Sulit Dilakukan, Ini Daftar 16 Orang Hilang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI