Resmi! Satgas Covid-19 Bolehkan Tak Pakai Masker di Tempat Umum

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seiring dicabutnya status pandemi, sejumlah aturan terkait Covid-19 semakin dilonggarkan.

    Teranyar, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tepat umum.

    Kendati begitu, warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.
    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.

    “Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tulis kutipan pada edaran itu.

    Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.

    Masyarakat yang naik transportasi umum seperti kereta hingga pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker.

    Dalam SE itu, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

    “Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” imbuhnya. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Erick Thohir Senang Bertemu Beberapa Legenda Sepakbola Dunia, Ini Dia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI