WARTABANJAR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin, dicopot jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Jabatan Andi Irfan Syafruddin sebagai Kajari Madiun dicopot karena ia diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Andi terungkap positif narkoba setelah ia mengikuti tes urine dan pengambilan sampel yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada tanggal 12 Mei 2023.
Tes tersebut dilakukan usai kunjungan komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim Ahmad Yani Surabaya.
BACA JUGA: Ternyata Sudah 3 Kg Narkoba Beredar dari Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi pada Jumat (9/6/2023).
“Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” katanya melalui keterangan resmi Jumat (9/6/2023) malam.
Tes urine dan pengambilan sample rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi.
“Petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” tambahnya.
Ketika hasil tes urine l dan pengecekan sample rambut diserahkan Polda Jatim pada 16 Mei 2023, terlihat bahwa ada seorang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Methamphetamin atau sabu.
“Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” jelasnya.
Pegawai tak tahu
Pada Jumat (9/6/2023), ruang Kajari Madiun tertutup rapat usai Andi I Irfan dicopot dar jabatannya.
Kendati demikian aktivitas kerja pegawai Kejari Kabupaten Madiun berjalan normal.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi menyatakan, Kajari Andi Irfan tidak berada di kantor.
“Sejak kemarin siang beliau tidak di kantor. Pak Kajari sementara ada kegiatan di Kejati Jatim di Surabaya,” kata Ardhi, Jumat (9/6/2023).
Terkait pencopotan jabatan Kajari Kabupaten Madiun, Ardhi belum mengetahuinya.
“Kami belum mengetahui informasi pencopotan Kajari Kabupaten Madiun,” katanya. Begitu pula dengan penunjukkan pejabat sementara pengganti Andi Irfan Syafruddin.
Diterpa isu pungli
Sebelum diterpa kasus narkoba, Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin karena beberapa masalah yang sedang dihadapi Andi.
Belum lama ini, Kejari Madiun diterpa kasus dugaan pungli hingga sejumlah pejabat di Kejari Madiun dicopot dari jabatannya.
Sebelum pencopotan Andi Irfan ada tiga oknum jaksa di Kejari Madiun yang dicopot.
Diduga mereka terlibat kasus pungli terhadap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Madiun dan pengusaha.
Tiga oknum jaksa tersebut saat ini sudah dipindahkan sementara ke Kejati Jatim untuk menjalani pemriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana membenarkan pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin dari jabatannya.
“Kajarinya (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan. Kajari dicopot sambil menunggu proses pemeriksaan,” kata Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (8/6/2023).
Untuk detail masalah apa yang membuat Kajari Kabupaten Madiun dicopot, Ketut mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
Ditanya soal informasi pencopotan akibat dugaan pembongkaran gudang barang bukti dan kasus narkoba, Ketut juga belum mengetahuinya dan meminta jurnalis bertanya langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Silakan tanya langsung ke daerah (Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Madiun),” jelas Ketut.
Ia juga mengaku juga belum tahu penempatan tugas yang baru bagi Andi.
“Kami belum tahu karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ketut.
Kompas.com sudah berupaya menghubungi Kajari Madiun Andi Irfan, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.
Kejaksaan digeruduk massa
Isu dugaan pungli terungkap saat sejumlah aktivis menggeruduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Koordinator Lapangan, Sujono mengatakan ia dan rekan-rekannya mengajukan protes lantaran mendapat laporan dari masyarakat soal oknum jaksa yang melakukan pungli.
BACA JUGA: Geger Bunker Narkoba di Makassar Diduga Terkait Jaringan Lapas
“Ada beberapa masyarakat yang datang ke kami terkait dengan pungli. Diduga ada juga oknum yang meminta uang tanpa tanda bukti. Kami pastikan itu ada,” ungkap Sujono, Kamis (9/3/2023)
Di kesempatan yang sama, Andi Irfan Syafruddin memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti soal dugaan pungli.
Ia pun menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti bawahannya melakukan pungli.
“Sudah ditindaklanjuti semuanya. Kami juga telah berdialog dan berkomunikasi,” kata Andi Irfan kala itu.
“Kalau ditemukan oknum atau hal hal yang di luar dari dasar penyitaan, akan dilakukan tindakan hukum baik secara aturan maupun internal,” pungkasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Kajari Madiun Andi Irfan Positif Narkoba, Pernah Tersandung Isu Pungli, Ini Sosoknya
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com