Pemilik Senjata Api Ilegal yang Diamankan Polda Kalsel Terancam Hukuman Mati

    “Pada rumah Jalan Manarap ditemukan sejumlah barang bukti perolehannya. Kemudian dilanjutkan penggeledahan kembali ke rumah di Jalan Handil Bakti yang dikuasai oleh tersangka,” jelas Kapolda Kalsel.

    Tak habis disitu, petugas kemudian melanjutkan kembali perkembangan penyelidikan ke lokasi TKP ke 4, di tempat kerja tersangka di salah satu kantor BUMN yang berlokasi di kawasan Jalan Trisakti Banjarmasin.

    “Di TKP ini ditemukan peluncur anti tank jenis 1 unit, dan amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, serta selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir, serta satu topi angkatan darat rusia,” katanya lagi.

    Koleksi senjata rakitan yang dikumpulkan tersangka TS tersebut merupakan salah satu bentuk dari hobinya.

    Sementara untuk pembelian senpi secara terpisah tersebut, Kapolda menekankan bahwa tersangka memesannya melalui platform situs perbelanjaan online, Tokopedia.

    “Saya koordinasikan ke Bareskrim Polri agar menindaklanjuti hal ini. Agar bisa mengoreksi platform jual beli ini jangan menjual barang-barang yang melanggar aturan,” jelasnya.

    Kini tersangka dijerat undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

    Sebagai informasi, persisnya hasil total tangkap tangan petugas terhadap pengamanan tersangka pembuatan senpi ilegal ini berupa satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp, dan amunisi sebanyak lima butir, satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart lainnya (pelumas, gestuk, glasblok).

    Amunisi 556 kurang lebih 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir, amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir.

    Baca Juga :   Polisi Periksa Dua Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Besok Akan Umumkan Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI