Fakta Bisnis Senjata Ilegal di Banjarmasin, Polisi Sita Peluncur Roket Antitank di Kantor Pelindo

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Update Kasus bisnis senjata api ilegal yang diduga melibatkan mantan pekerja kontrak PT Pelindo Banjarmasin.

    Saat ini pelaku berinisial TS (29) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.

    Dalam penyelidikan polisi pelaku diduga memesan senjata api lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru pada Minggu (4/6/2023).

    BACA JUGA: Kasus Senpi Pegawai Pelindo Banjarmasin Diambilalih Polda Kalsel, AKP Syahruji: Kasusnya Besar

    Kronologi

    Kasus senpi ilegal tersebut terbongkar setelah temuan Airsoft Gun jenis FN tanpa dilengkapi magasin melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru.

    Polisi yang dihubungi petugas bandara langsung menelusuri terhadap pemilik Airsoft Gun yang dipesan secara ilegal melalui daring tersebut.

    Hasilnya, petugas Polres Banjarbaru meringkus TS sebagai pemilik senjata di Banjarmasin dan menemukan satu pucuk senpi revolver S&W kaliber 38 Sp dan lima amunisi saat menggeledah rumahnya di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar.

    Kemudian, polisi menemukan satu pucuk senjata laras panjang dan ratusan amunisi di Desa Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala.

    Selain itu, petugas menyita barang bukti satu bazoka untuk peluncur roket antitank di Kantor Pelindo Banjarmasin.

    Penjelasan Pelindo

    Merespons hal tersebut, manajemen PT Pelindo Sub Regional Kalimantan menyatakan terduga adalah eks pekerja kontrak anak perusahaan.

    PT Pelindo Sub Regional Kalimantan menyatakan pihak kepolisian telah menginformasikan perihal mantan pekerja kontrak anak perusahaan yang terlibat jual beli senjata api (senpi) secara ilegal.

    “Pelindo sangat menyesalkan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya yang terlibat perbuatan melanggar hukum,” kata Deputi Manager Umum, Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Suprayogi Sumarkandi di Banjarmasin, Rabu (7/6/2023).

    Suprayogi menegaskan manajemen Pelindo berkomitmen menolak tindakan pekerja yang diduga terlibat melanggar hukum pidana, seperti jual beli senjata api.

    Suprayogi mengungkapkan salah satu mantan pekerja kontrak pada anak perusahaan Pelindo tersebut telah habis masa kontrak kerja sebelum aparat mengungkap kasus kepemilikan senjata api tersebut.

    BACA JUGA: Terkuak Pelaku Pengiriman Senpi Ilegal di Bandara Syamsudin Noor Miliki Stok Ratusan

    Suprayogi berjanji bersikap kooperatif dan terbuka, serta mendukung aparat kepolisian memproses hukum terduga pelaku jual beli senjata api.

    “Terkait dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian,” ucap Suprayogi.

    Suprayogi pun menyebutkan manajemen Pelindo akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila ditemukan keterlibatan pekerja aktif memiliki maupun bisnis senjata api.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Pemkab Tanbu Kenalkan Arboretum At-Ta'if ke Masyarakat, ini Sejumlah Tanaman Koleksinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI