WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pelarian pria muda berinisial AM (24) berakhir hanya beberapa jam setelah ia berhasil lepas dari kejaran polisi.
AM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin SIK bersama Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Kamia (1/6/2023).
Warga kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MH menjelaskan, pelaku AM diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dua Dapur Ruko di Mabuun Hangus, Satu Unit Motor Turut Dilalap Api
“Diamankannya pelaku AM berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan sering adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Sutargo.
Saat petugas sedang mengawasi lokasi yang diinformasikan, tak lama terlihat pelaku AM datang menggunakan sebuah sepeda motor metik.
Pelaku berhenti dan kemudian melempar sesuatu yang diduga narkotik jenis sabu-sabu, petugas berusaha menangkap pelaku tetapi pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke dalam hutan.
“Setelah beberapa jam pencarian, pelaku AM berhasil diamankan di dalam hutan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AR” lanjut Sutargo.