WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi demo dari Lembaga Sosial Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalimantan Selatan (LSM BABAK) di Siring 0 Kilometer Kota Banjarmasin digelar, Jumat (2/6/2023)
Puluhan aktivis dari LSM Barak ini menggelarkan aksinya untuk membela keadilan terkait banyak jalan rusak di daerah ini.
“Khusus untuk KM 171 sudah satu tahun, Jalan Nasional hancur lebur gara gara tambang batu bara tapi sampai ini tidak didengar dan diperhatikan oleh Pemerintah Pusat,” teriak H Aliansyah, aktivis dari Barak, Jumat (2/6/2023).
Padahal Kalimatan Selatan, ungkapnya, memili APBN dengan jumlah terbesar ke dua, tetapi rakyat Kalsel di anaktirikan.
BACA JUGA: Lagi Mabuk, Pria di Banjar Bakar Rumah Lalu Tebas Selang Air Pemadam, Ini Video Pengakuan Pelaku
Bukan hanya itu, kata Aliansyah, angkutan berat seenaknya melintas Jalan Umum.
“Angkutan berat, baik armada batu bara dan lainnya yang melewati jalan umum baik dari Tanjung sampai Banjarmasin,” tambah Bahrudin, Ketua LSM Babak Kalsel.
Anehnya lagi, jelas Bahrudin, nomor polisi kendaraan angkutan berat itu kebanyakan bukan dari Kalsel tapi dari luar daerah.
Sementara itu, Mama Fahri mengatakan, pihaknyakemarin melakukan aksi juga di depan Kantor DPRD Kalsel. “Aksi ini merupakan gabungan dari berbagai daerah,” kata Mama Fahri yang ikut berpartisipasi dalam aksi LSM BABAK.
Dalam aksi demonya, LSM BABAK mengusung tema “Kalau mau beroprasi truk-truk trailer dan tronton mengangkut semen di jalan umum Kalsel, taatilah UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
BACA JUGA: Lebih 200 Juta Jemaah Kunjungi Masjid Nabawi Sepnjang 1444 H, Terbesar Setelah Pandemi
Permasalahan / Isue yang diangkat LSM BABAK adalah:
1). Agar PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK dapat menghentikan pemanfaatan bangunan di atas lahan Objek SHM no. 179 atas nama CHANDRA GHOZALI sesuai dengan Surat Nomor : 182/600.13.63.01/I/2023.
2). Mendesak Polda Kalsel agar menindaklanjuti Laporan Nomor : 90/BABAK-Kalsel/V/2023 perihal untuk dilakukan penertiban disertai penindakan.
3). Meminta Polda Kalsel untuk melakukan penertiban disertai penindakan atas adanya kegiatan pertambangan batubara di Desa Selan yang diduga melanggar IUP ESDM sehingga 2 dua bangunan terancam tergusur.
4). Mendesak kepada Polda Kalsel untuk memproses secara hukum atas laporan Dumas Nomor : 49/BABAK-Kalsel/V/2023 perihal adanya aktivitas Pertambangan batubara yang dikelola oleh PT AGM yang diduga melakukan pertambangan diluar area Ijin Pinjam Pakai dari Kemen LH dan Kehutanan RI yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan merugikan keuangan negara. (Rdh)
editor : didik tm
Protes Jalan KM 171 Bertahun-tahun Rusak, LSM Babak Gelar Aksi Demo di 0 Km Banjarmasin
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com