Musnahkan Barang Bukti dari 101 Perkara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Harapkan Pecandu Narkoba Direhabilitasi

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memusnahkan barang bukti berupa 92,9605 gram narkotika dan psikotropika dari 56 perkara di halaman kantornya, Rabu (31/5/2023) pagi.

    Pemusnahan dilakukan Kejari bersama Forkopimda Banjar dan pemangku kebijakan terkait terkait dengan cara diblender dengan cairan detergen. 

    Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan adalah alkohol 95 persen dengan cara ditumpahkan ke dalam ember.

    Handphone dimusnahkan menggunakan palu, toples kosmetik dan pakaian pelaku kasus perlindungan anak dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Sementara senjata tajam (Sajam) dan senjata api terdiri dari senapan angin, pisau, gunting, mata bor dan lainnya dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.

    Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 92,9605 gram sabu, 120 botol alkohol, 59 buah handphone kasus kejahatan perjudian, narkotika dan psikotropika, 45 toples kosmetik kasus penipuan, 39 sajam serta 27 lembar baju, celana dan kain kasus perlindungan anak.

    Baca Juga: Netizen Sebut Logo IKN Mirip Logo Perumahan Hingga Simbol Suku Inca

    Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Banjar, Kamis (1/6/2023), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, M Bardan mengatakan, sebanyak 101 putusan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan adalah sebagai wujud eksekusi dari setiap putusan yang diterima oleh pihaknya.

    Diungkapkannya, dari total 101 perkara periode 2021-2022 tersebut 56 perkara adalah kasus narkotika dan psikotropika, sementara 45 lainnya adalah kasus pencurian, sajam dan asusila.

    Baca Juga :   Air Leding di Sebagian Banjarbaru Mati 12 Jam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI