“Sebelumnya kita juga melaksanakan kegiatan serupa di jalan lingkar selatan dan di jalan Anang Adenansi, kita menghimbau kepada pengusaha yang menggunakan jasa angkutan barang untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk hari ini terjaring 21 mobil masa uji berkalanya yang belum di perpanjang dan 9 mobil mendapat surat tilang karena kelengkapan surat menyurat dan dimensi angkutan berlebih. (edj)
Editor: Erna Djedi