Terancam 6 Tahun Penjara, Pemuda Penyebar Foto Vulgar Mantan Pacar Diringkus Polres Tapin

    WARTABANJAR.COM, RANTAU- Seorang pemuda diamankan anggota Polres Tapin, Kalsel karena telah menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya ke media sosial.

    Alasan pelaku melakukan itu kepada mantan kekasihnya adalah karena sakit hati ditinggal kawin mantannya.

    Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, Kamis (23/02/2023), dikutip dari laman Polda Kalsel, mengatakan pelaku berinisial A (22) dan korban berinisal SR (26).

    Mereka berpacaran selama dua tahun, namun kemudian putus.

    Kini, lanjutnya, pelaku yang bekerja sebagai penjual durian itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

    “Pengancaman dilakukan sejak Januari lalu, motifnya ingin mengajak mantan pacar yang sudah menikah itu untuk kencan,” ujarnya.

    Belajar dari kasus ini, Kapolres Tapin memberikan peringatan kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati menjalin asmara, agar kasus serupa tidak terulang.

    “Jangan memberikan foto-foto vulgar kepada pasangan,” ucapnya lagi.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan kasus terkait UU ITE ini adalah yang pertama di Tahun 2023.

    “Benar, ini kasus pertama. Saat kami tangkap kemarin, tidak ada perlawanan dari tersangka,” ujar AKP Haris Wicaksono. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga: Raffi Ahmad Umumkan Atlet Kalsel Muhammad Rifqi Fitriadi Gabung RANS Tennis

    Baca Juga :   Presiden Jokowi Minta Harga Obat dan Alkes Terjangkau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI