Modus Buka Kelas Pengajian Seks, Oknum Pimpinan Ponpes Perkosa 41 Santriwati

    WARTABANJAR.COM, LOMBOKKasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama terjadi lagi . Kali ini, pimpinan pondok pesantren berinsial HSN di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, ditetapkan sebagai pelaku utama kasus pemerkosaan terhadap 41 santriwati.

    HSN diduga merancang kelas pengajian seks, sebelum melakukan tindakan pemerkosaan terhadap para santriwatinya. Untuk mempersiapkan aksinya, HSN memberikan pengetahuan seksual dengan alasan memberikan pemahaman tentang hubungan suami-istri.

    Badaruddin, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus kuasa hukum para korban, berhasil mengungkap aksi ini. Ia membeberkan sejumlah fakta mengenai kasus pemerkosaan yang menggemparkan ini.

    Akibat pengungkapan kasus sejak 2012 ini, warga di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pun geger.

    BACA JUGA: Perjuangan Guru di HSS Jaga Kehormatan, Meski Tubuh Penuh Luka Bisa Lolos dari Percobaan Perkosaan Pria Mabuk

    Modus Pelaku

    Dua pimpinan Ponpes itu masing-masing berinisial HSN dan LMI. Modus membuka kelas pengajian seks tersebut dilakukan oleh pelaku inisial HSN.

    Dilansir detikBali, modus pelaku membuka kelas pengajian seks tersebut diungkap Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat, Badaruddin. Menurutnya, kelas pengajian seks tersebut dibuka jauh-jauh hari sebelum HSN melancarkan aksinya.

    “Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa. Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli,” ujar Badaruddin kepada detikBali, Senin (22/5/2023).

    Kelas pengajian seks itu diberikan khusus pelaku HSN kepada santriwati yang tinggal di pondok. Kemudian, santriwati yang diincar jadi korban dikelompokkan ikut dalam materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.

    “Dikelompokkan di situ. Jadi, satu rombongan ngaji di satu ruangan. Karena tidak semua diberikan pengajian soal hubungan suami istri kan. Nah, korban ini mengaku pernah ikut pengajian tersebut,” lanjutnya.

    Badaruddin mengatakan kelas pengajian seks berupa pelaku mengajarkan santriwati cara berhubungan intim. Mirisnya, para santriwati yang mengikuti kelas itu baru berusia 15-16 tahun.

    “Saya pikir materi bagaimana cara berhubungan intim dengan pasangan isinya pengajian itu belum waktunya diberikan kepada santri di bawah umur itu,” kata Badaruddin.

    Korban Merasa Dihipnotis

    Badaruddin mengungkapkan bahwa korban merasa seperti dihipnotis saat bertemu dengan HSN. Pasalnya HSN selalu menyentuh dan mengusap kepala para korban saat bertemu.

    “Bahasanya itu ‘Kamu dipanggil sama Abah minta berkah di rumah’. Jadi saat sampai rumah di kamar tamu, para korban disentuh kepalanya diusap itu tidak sadar. Dalam kondisi tidak sadar seperti dihipnotis baru korban ditiduri di dalam kamar pelaku,” kata Badaruddin.

    Menurut Badaruddin, HSN sengaja meminta pengurus Ponpes memanggil korban ke dalam rumahnya. Hal itu sesuai keterangan para korban yang bersedia menjadi saksi di pengadilan.

    “Jadi hampir semua proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu sama. Bahkan ada korban yang sudah digauli lebih dari tiga kali. Tapi, belum ada korban sampai hamil,” katanya.

    BACA JUGA: Mencuat Isu Jual Beli Restorative Justice dan LPSK Kasus Perkosaan di Kemenkop, Kejagung Buka Suara

    Total 41 santriwati

    Badaruddin menjelaskan jumlah korban pencabulan dari HSN sejauh ini terdata 41 santriwati. Usianya rata-rata 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP.

    Seluruh korban dari HSN diperkosa dengan modus bisa mendapatkan wajah berseri dan berkah untuk masuk surga.

    “Modus yang ditawarkan, wajah bercahaya dan berkah agar masuk surga. Jadi, para korban dipegang dan diperkosa seperti diperdaya. Semua korban hampir sama prosesnya,” katanya.

    Menurut Badar, HSN melakukan aksinya sejak 2012. Bahkan, kata Badar, ada sejumlah korban yang diperkosa lebih dari dua kali.

    “Jadi setiap melakukan aksinya, pelaku ini memanggil korban ke dalam rumahnya. Di sana, dia (korban) dipegang tidak sadarkan diri, baru dibawa ke dalam kamar pelaku,” katanya.

    Dijanjikan Masuk Surga

    Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menjelaskan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023). Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5/2023).

    “HSN ini pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur. LMI juga pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur tapi berbeda desa,” terang Nico, Senin (22/5/2023).

    Menurut Nico, korban dari ulah HSN yang melapor baru satu orang. Sedangkan, jumlah korban dari LMI disinyalir mencapai lima orang dan baru dua orang yang melapor.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan kepada Aparat Penegak hukum (APH) untuk memproses ini secara profesional,” kata Nico.

    Menurut Nico, modus kedua pelaku masih didalami kepolisian. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi, LMI melakukan pencabulan kepada para santrinya dengan modus ajakan masuk surga.

    “Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan,” kata Nico.

    Terpisah, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi selaku kuasa hukum korban pencabulan LMI menjelaskan LMI menerapkan modus yang sama.

    “Rata-rata pengakuan dua korban pelaku LMI menjanjikan masuk surga. Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka,” kata Joko.

    Menurut Joko, rata-rata korban disetubuhi di ruangan lab di lingkungan ponpes. Sebelum melakukan aksinya, korban dipanggil oleh empat asisten pelaku yang merupakan pengurus ponpes.

    “Ada empat asisten, laki-laki semua. Jadi asisten itu yang mengarahkan ke para korban ke dalam ruangan lab untuk disetubuhi,” kata Joko.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Wakapolda Jatim Kini Dijabat Kombes Pasma Royce

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI