WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- SR (42) didapati petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menyelipkan narkoba jenis sabu di sebuah helm.
Ia kemudian diamankan petugas pada Senin (22/5/2023) di Desa Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
SR diketahui merupakan warga Kelurahan Balitan, Banjarbaru, Kalsel.
Narkoba itu rencananya akan dibawanya ke Martapura.
Kasat Narkoba Polres Banjar, melalui Kanit I Sat Narkoba, Iptu Cahyo Sogiono mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah Batung, Cindai Alus ada transaksi narkoba.
Setelah mendapat laporan itu, Satres Narkoba Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP.
Ternyata, di TKP didapati SR sedang menunggu seseorang menggunakan sepeda motor jenis Revo berplat merah.
Satres Narkoba Polres Banjar langsung mengamankan SR dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan di tali helmnya, sepeda motor ber plat merah dan sebuah handphone.
Saat diinterogasi, SR mengaku mendapatkan sabu tersebut di Sungai Miai, Banjarmasin.
“SR tidak mau menyebutkan dapat sabunya dari siapa karena hanya satu kali bertemu,” jelas Iptu Cahyo.
Sementara itu, kendaraan berplat merah tersebut ternyata milik saudara tersangka yang berprofesi sebagai ASN.
Saat digunakan oleh pelaku, saudara tersangka sedang berada di luar daerah untuk cuti.
Iptu Cahyo mengonfirmasi bahwa sepeda motor berplat merah tersebut milik Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru.
Selain membawa sabu untuk transaksi, ternyata SR juga positif menggunakan narkotika juga dari hasil tes urin.