Sejumlah Kios di Pasar Lima, Pasar Baru, Pasar Disegel Disperdagin Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sejumlah kios di kawasan Pasar Lima disegel Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) melalui Bidang PSDP dan Pasar, Kamis (26/6/2023).

    Penyegelan dilakukan, karena pemilik belum memenuhi kewajiban alias menunggak retribusi.

    Bidang PSDP dan Pasar melaksanakan Giat Penyegelan Toko/Kios yang Menunggak Retribusinya.

    Adapun Wilayah UPTD Pasar Sektor III yang dilakukan penyegelan di hari kedua ini adalah Pasar Lima Tahap I – VI dan Sandang Pangan.

    Giat dikoordinasi oleh Kepala UPTD Pasar Sektor III, Abdurrahim, S.ST.M.Ec.Dev didampingi Kepala UPTD Pasar Sektor II, k Rizky Haryaji, S.Kom, JFT Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Deddy Dharmanto, ST,MM serta Tim dari Satpol PP Kota Banjarmasin.

    Baca juga: Pelaku Penganiayaan hingga Korbannya Tewas di Trikora Banjarbaru Kena Pasal Berlapis

    Kegiatan Penyegelan ini dilakukan setelah dilayangkannya SP I, II dan Surat Paksa serta Surat Pemberitahuan Penyegelan kepada pedagang yang Menunggak Retribusinya.

    Sehari sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Wilayah UPTD Pasar Sektor III yang dilakukan penyegelan adalah Pasar Baru Permai Lantai Dasar dan Lantai I, Pasar Niaga Timur Lantai Dasar, Pasar Baru Permai Khusus dan Pasar Blok Kembang. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Salasiah Senang Bisa Ikut Pelatihan Olahan Kue Labu Disperindag Balangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI