Pelaku Penganiayaan hingga Korbannya Tewas di Trikora Banjarbaru Kena Pasal Berlapis

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Perkelahian maut di Jalan Trikora Banjarbaru pada Kamis (25/05/2023) dini hari antara pengendara yang melawan arus dan seorang pemuda berusia 20-an menjadi bahan perbincangan.

    Pasalnya, pelaku MH (29) mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan melawan arus. Kemudian MH ditegur oleh korban berinisial AN (20).

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhri Muhammad menyatakan bahwa pelaku merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar sedangkan korban merupakan warga Banyu Irang, Tanah Laut.

    BACA JUGA: Perkelahian di Trikora Banjarbaru, Pelaku:Saya Tidak Tahu Korban Meninggal

    Pelaku dengan perawakan kurus tinggi serta memiliki tato di punggung ini, sehari-harinya bekerja sebagai seorang supir travel rute Samarinda-Banjarmasin.

    “Kejadian ini berawal dari cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku tidak terima kaca mobilnya retak dan korban diduga tidak terima motornya disenggol mobil pelaku. Akhirnya mereka berdua cekcok berujung pada tindak pidana pembunuhan,” ujar Iptu Zuhri.

    Pelaku yang masih berada di bawah pengaruh alkohol pun langsung mengambil pisau di laci mobilnya dengan gelap mata langsung menusuk korban di bagian dada sebanyak dua kali.

    “Korban sempat dibawa ke rumah sakit Syifa Medika Banjarbaru oleh relawan. Tapi saat sampai, sudah dinyatakan meninggal dunia,” beber Iptu Zuhri kepada awak media.

    MH disinyalir sering mengonsumsi minuman keras hingga diduga menjadi pemasok, namun hal ini dibantah oleh Iptu Zuhri.

    “Pelaku bukan pemasok. MH biasanya membawa sendiri untuk diminum sendiri,” tegasnya.

    BACA JUGA: Perkelahian Maut di Trikora, Seorang Pemuda Tewas, Pelaku Diringkus Kurang dari 7 Jam di Banjarmasin

    Saat dilakukan penyelidikan, ternyata MH memiliki senjata tajam tanpa izin. Senjata tajam tersebutlah yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas.

    Akibat kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tindak pidana pembunuhan, pelaku dikenakan 3 pasal hukuman yaitu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (nuy)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Mulai Pekan Depan KPU Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI