WARTABANJAR.COM – Pemerintah menetapkan Jumat, 2 Juni 2023, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Hari Raya Waisak jatuh pada Minggu (4/6).
Kemudian pada Kamis (1/6), pemerintah menetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur memperingati Hari Kelahiran Pancasila.
Artinya, ada hari libur panjang selama empat hari sejak Kamis sampai Minggu pada 1-4 Juni 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan waktu cuti bersama tersebut.
Baca Juga
Hujan Deras, Truk Tangki Tabrak Pohon di Martapura
“Ya. Tanggal 2 Juni cuti bersama,” kata Muhadjir dikutip dari CNN, Selasa (23/4).
Sebelumnya kesepakatan cuti bersama Hari Raya Waisak ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri–Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi– Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Cuti bersama tahun 2023, 2 Juni, Jumat, Hari Raya Waisak,” demikian salah satu isi dari SKB tiga menteri tersebut.
Pemerintah telah menetapkan total 25 hari libur sepanjang 2023. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan sembilan hari ditetapkan sebagai cuti bersama.
Berikut daftar tanggal hari libur nasional Juni 2023:
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
2 Juni : cuti bersama
4 Juni: Waisak
29 Juni : Hari Raya Iduladha
Editor Restu