WARTABANJAR.COM – Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, MU sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (23/5/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei sampai 4 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Di mana 24 orang di antaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga







