WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membidik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Dito Mahendra.
Tersangka lain ini, akan dijerat dengan pasal menyembunyikan Dito Mahendra.
Kemungkinan ini berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda pada Jumat (19/5/23).
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dilansir dari laman pmjnews, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora Nilai Penanganan Mario Dandy di Kejaksaan Lamban
Menurut Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ini penyidik tengah mengembangkan kemungkinan itu dengan alat bukti yang ada, dan akan menerbitkan laporan Polisi tipe A, untuk mendalami kemungkinan terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
“Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” jelas Dirtipidum.
Diberitakan sebelumnya, Keberadaan Dito saat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi masih berada di Indonesia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi