“Tadi baru dapat dua Kedirjenan dari lima pejabat eselon satu yang diagendakan. Baru dua karena akan diteruskan besok lagi,” ujar Mahfud.
Dia juga menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan tetap melanjutkan proyek pembangunan BTS di wilayah terdepan, terpencil dan terluar (3T) yang sempat mandek.
Sebab, proyek tersebut merupakan proyek yang berjalan dalam beberapa tahun (multiyears) dan sudah berlangsung sejak 14 tahun lalu, sehingga akan merugikan pemerintah dan rakyat jika tidak dilanjutkan hingga selesai sesuai rencana semula.
“Oleh sebab itu diusahakan proyek itu akan jalan sebagai strategi kebijakan nasional kita dibidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir,” tegas Plt Menkominfo.
Adapun mengenai kasus hukum terkait proyek BTS yang mandek tersebut, Mahfud menegaskan aparat berwenang, dalam hal itu Kejaksaan Agung akan terus menjalankan prosesnya hingga terang benderang.
Dia juga mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa kantor ataupun para pejabat Kominfo yang memiliki informasi terkait kasus hukum tersebut.
“Saya membuka diri, juga sudah menghubungi Kejaksaan Agung silakan aja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa dari Kominfo dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai, itu saja,” jelas Mahfud.(rls)
Editor Restu