WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru kabarnya menelisik pembangunan Puskesmas Sungai Besar. Korps baju cokelat itu juga sudah memintai keterangan beberapa pejabat dilingkungan dinas kesehatan kota Banjarbaru.
Pemeriksaan itu diduga terkait pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Sungai Besar.
Data didapat wartabanjar.com, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan atas laporan keuangan Pemko Banjarbaru tahun anggaran 2021, pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Sungai Besar menjadi temuan.
Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Sungai Besar dilaksanakan oleh PT SMM melalui Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602/293-YANSDK/Dinkes tanggal 28 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.398.355.587,08. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak dirubah melalui Addendum-01 Nomor 602/378-YanSDK/Dinkes tanggal 07 Juli 2021 yang mengatur pekerjaan tambah kurang dan merubah nilai kontrak menjadi Rp 6.812.898.000,00. Kontrak dirubah terakhir melalui Contract Change Order (CCO-02) Nomor 602/697-YANSDK/Dinkes tanggal 5 November 2021 yang mengatur pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 602/841-YANSDK/Dinkes tanggal 21 Desember 2021, dan telah dilakukan pembayaran 100 persen sebesar Rp 6.812.898.000,00 melalui SP2D terakhir tertanggal 23 desember 2021.