Tujuannya, untuk mengetahui kondisi janin yang ada di kandungan korban.
“Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum,” ucapnya.
Disampaikan Leonardus, praktik aborsi ini mematok tarif bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp9 juta, tergantung usia kandungan korban.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, junto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi