WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut aliran dana dugaan korupsi BTS yang membuat Menkominfo yang juga mantan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate, menjadi pesakitan. Termasuk ke partai Nasdem.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan Partai Nasdem bisa dibubarkan apabila terbukti menerima uang dari korupsi BTS BAKTI Kominfo. Akan tetapi prosesnya tidak mudah.
Menurut Bivitri, wacana pembubaran partai politik yang menerima uang korupsi sudah lama digaungkan, bahkan sejak ditersangkakannya eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Pengajuan pembubaran parpol ke Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan pemerintah melalui Kementerian Polhukam.
Baca juga: Diancam Pacar Mantan, Remaja Lulusan SMA Curhat ke Polisi
Sementara itu, Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Di mana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Jumat(19/05/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya, saksi yang dipanggil berinisial LH.
“Saksi LH merupakan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” jelasny.