Alasan Polri SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup

    Menurutnya, hal itu berbeda dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

    “Hasil ujian teori juga tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, tapi hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori,” ungkapnya.

    Menanggapi hal itu, Korps Lalu Lintas Polri menegaskan masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup.

    Pernyataan itu diunggah di laman Instagram @dikmaslantaspolri, dikutip Jumat 19 Mei 2023.

    Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

    Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

    Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.

    Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara. harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Shell Indonesia Membantah Akan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI