WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggeledah 2 rumah milik pengusaha Mahendra Dito Sampurno, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Di sana, penyidik menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru.
Saat ini Mahendra Dito ditetapkan sebagai DPO usai bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Dua rumah milik Dito yang digeledah itu terletak di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP,” kata Brigjen Djuhandhani.
Djuhandhani mengungkapkan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Brawijaya, pihaknya menyita satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan hingga satu buah boks senjata api Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144.
Di lokasi itu, polisi juga turut menyita satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno yang berlaku hingga 27 Mei 2027 serta satu unit handphone merek Nokia.
Kemudian, di rumah yang beralamat di Jalan Intan RSPP polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
“(Kemudian) 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley,” ujarnya.
Selain itu, juga disita satu buah flashlight merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W;, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Saat ini, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO terhadap Dito juga telah diterbitkan sejak 2 Mei lalu.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Bareskrim Polri Temukan 2 Airsoft Gun hingga Peluru dari 2 Rumah Dito Mahendra
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com