Namun saat dilakukan transaksi pelaku tidak mau menyerahkan barang tersebut sehingga dilakukan upaya paksa.
Ketika ditanyakan petugas pelaku JB mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri.
“Pelaku JB pun kemudian diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 2,3 gram, 1 handphone warna putih, 1 lembar plastik warna hitam dan 1 unit kendaraan scooter metik warna abu-abu”pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi