WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Suami istri ini tampaknya kompak dalam melakukan tindak pidana terkait peredaran narkoba.
Si suami ditangkap kasus narkoba jenis sabu, selang sebulan kemudian sang istri menyusul karena menjual obat-obatan berbahaya.
Itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin SIL mengamankan seorang perempuan berinisial AM (32), warga desa Mangkupum kecamatan Muara Uya pada Rabu (17/5/2023) Siang di kediamannya.
Baca juga: TERUNGKAP! Ini Dia Otak Pelaku Pembobol Toko Mas Ratna Pasar Sudimampir
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku AM diamankan terkait dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana yang diubah berdasarkan pasal 60 angka 10 undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang undang.
Diungkapkan Sutargo, awalnya polisi menangkap AS warga desa Purui kecamatan Muara Uya yang pada Rabu (17/5) pagi.
Baca juga: Wanita Muda Terjebak Pesanan Sabu Rp4 Juta Polwan Polres Tabalong yang Nyamar
Dari pengakuan AS diketahui obat-obat terlarang yang dimilikinya berasal dari AM.
Polisi pun langsung memburu AM. “Dari keterangan AS ditindak lanjuti polisi hingga menangkap AM,” ujar Sutargo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui satu bulan sebelumnya suami pelaku AM, berinisial BS, juga diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.