PDGI Buka Suara Soal Dokter Aniaya Staf Karen’s Diner Bali, Besok Polisi Panggil Pelaku

    WARTABANJAR.COM – Baru-baru ini, viral oknum dokter yang ternyata dokter gigi yang berinisial TK menganiaya staf restoran Karen’s Diner Bali.

    Penyebabnya lantaran pelaku tak terima tidak dipanggil ‘dokter’ meskipun tidak sedang berpraktik.

    Melalui akun Instagram pribadinya, TK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban yang dianiaya, salah satunya Tiara G Alicia.

    Dalam unggahannya, TK mengungkap dirinya sempat menjambak rambut Tiara karena membela temannya tersebut.

    BACA JUGA: Dokter Aniaya Pelayan Restoran Karen’s Dinner Bali, Hanya Gara-gara Dipanggil Tanpa Gelar

    “Dengan ini saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya pada pihak Karen’s Diner, khususnya Tiara,” kata TK dalam video permohonan maafnya di Instagram.

    “Ini menjadi pelajaran untuk saya untuk bisa menahan emosi, mengontrol emosi,” lanjutnya.

    Meskipun sudah mengunggah video permohonan maaf, proses hukum tetap berjalan. Polsek Kuta Utara rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi dan terduga pelaku pada Jumat (19/5/2023).

    “Kami akan undang saksi-saksi yang lain. Yakni (panggilan) pada Jumat pagi besok dan terlapor (TK) sorenya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Mohammad Amir, dikutip dari detikBali.

    Tanggapan PDGI

    Menurut ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia ( PDGI ) drg Usman Sumantri, tidak ada kewajiban untuk memanggil ‘dokter’. Ia menyebut, panggilan ‘dokter’ hanya digunakan dalam lingkungan tertentu.

    “Tidak ada kewajiban seseorang memanggil nama dokter apalagi bukan dalam lingkungan faskes atau lingkungan Perguruan Tinggi FK/FKG dalam pendidikan atau lingkungan antar dokter,” kata drg Usman, dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).

    “Apalagi yang bersangkutan mungkin tidak tahu,” lanjutnya.

    BACA JUGA: Seorang Dikter Aborsi 1.338 Perempuan di Bali Jadi Tersangka, Ternyata Dokter Gigi Residivis

    Terkait status keanggotaan, drg Usman mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut. Namun bila TK terdaftar, kasus ini akan ditindaklanjuti ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

    “Kalau ada kasus seperti ini akan dibawa ke MKEK mendalami kasus untuk diputuskan. Kita harus adil dan transparan,” ungkap drg Usman.

    “Bila yang bersangkutan anggota, kemungkinan besar akan mendapat teguran keras. Sekali lagi kita telusur dulu sampai clear yah, ” pungkasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   BMKG: Kalsel dan Berbagai Wilayah Potensi Hujan Sedang Besok, Senin 24 Februari 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI