Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Terkait Kasus PT Graha Telkom Sigma

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

Kesembilan saksi tersebut, adalah ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, LM selaku Bugdeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.

Kemudian, JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa, GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma, SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan FAS selaku Budgetting Staf PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.