WARTABANJAR.COM, PYONGYANG- Warga Korea Utara menentang peraturan baru pemimpin mereka, Kim Jong Un yang memerintahkan rakyatnya memanggilnya ‘Ayah yang Terhormat.’
Warga Korea Utara, khususnya kaum mudanya dikabarkan kesal dan benci dengan peraturan ini.
Alasannya karena mereka menganggap Kim Jong Un sebaya dengan mereka sehingga tidak layak mendapatkan gelar kehormatan seperti itu.
Radio Free Asia (RFA) pada Selasa (16/5/2023) lalu memberitakan publik Korut menilai pemujaan semacam itu seperti tidak memahami situasi negara saat ini.
Sekarang di Korea Utara masih ada kelaparan yang meluas dihadapi banyak warga negara terisolasi itu.
Dituturkan sejumlah warga Korut, yang tidak disebut namanya karena alasan keamanan, keputusan tertuang dalam materi pendidikan baru yang didistribusikan untuk organisasi-organisasi pemuda yang wajib dihadiri oleh warga Korut berusia 35 tahun atau lebih muda.
“Sampai sekarang, otoritas setempat tengah mengatakan (di media) bahwa hati rakyat mengagumi dan mematuhi Sekretaris Jenderal seperti mereka mengikuti dan mematuhi ayah mereka sendiri,” tutur seorang warga Provinsi Hamgyong Utara.
Ia melanjutkan, di materi kuliah pendidikan bulan ini, anak muda Korut berusia antara 14 tahun hingga 35 tahun sekarang harus memanggil Sekretaris Jenderal (Kim Jong Un) sebagai ayah mereka, meskipun usianya diperkirakan 38 tahun.
Menurutnya, perintah memanggil Kim Jong Un ayah tersebut bermuatan politis.
Surat Kim Jong Un untuk Putin
Banyak warga Korut menganggap Kim Jong Un masih muda dan tidak berpengalaman.