Sedangkan registrasi Fasyankes proses validasinya dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi dan Kemenkes sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Berkaitan dengan informasi dan petunjuk teknis selanjutnya dapat diakses melalui laman
https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/SosialisasiPendaftaranFasyankes.(rls)
Editor Restu