SIAP-SIAP! Kapolri Izinkan Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual

    Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.

    Ia melanjutkan, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

    “Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE,” tandasnya.

    Adapun pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual lantaran ada masukan para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mengerikan! Tornado Terjang AS, 7 Tewas dan 55 Juta Warga Terancam Bahaya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI