Polda Bali Turun Tangan Terkait Video Viral Wanita Pemotor Seret Anjing

    WARTABANJAR.COM, DENPASARPolda Bali akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan terhadap wanita yang mengendarai motor sambil menyeret anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali.

    “Pelaku sedang dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., dilansir Tribarata, Senin (15/5/23).

    Menurut Stefanus, tindakan pemotor tersebut diduga melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Satake pun berjanji menginformasikan bila pemotor tersebut telah ditangkap.

    Diberitakan wartabanjar.com sebelumnya, serang wanita ini menyeret anjing miliknya menggunakan motor.

    Tali pengingkat anjing dikaitkan di motor. Sementara motornya melaju cukup kencang hingga tak bisa diimbangi oleh larinya anjing.

    Akibatnya, anjing itu terlihat berlari sambil terseret-seret.

    Video ini viral dibagikan di media sosial oleh akun @/nangbryan_adventure, kejadian itu terjadi di Ciung Wanara, Bali.

    Dari informasi keterangan video yang diunggah, pemotor itu sempat ditegor namun beralasan bahwa anjing tersebut tidak bisa naik motor.

    Selain itu, kaki dari anjing itu diketahui sampai berdarah karena mengikuti kecepatan motor yang dikendarai sang pemiliknya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Infrastruktur Mutu Indonesia Duduki Peringkat 27 Dunia, Cek Peringkat di ASEAN

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI