WARTABANJAR.COM, TEGAL – Sopir dan kernet bus yang terjun ke dalam sungai dan menyebabkan dua orang tewas ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 359 KUHP.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod menjelaskan, penetapan terhadap kedua orang tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
āKelalaian mereka adalah tidak berada di ruang kemudi saat kendaraan dalam kondisi menyala dan penumpang sudah berada di atas kendaraan,ā kata Sajarod, Kamis (11/5/2023).
Sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka.
āMenetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,ā ujar Sajarod.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dan mengakibatkan bus masuk ke dalam sungai di lokasi tersebut.
āDikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,ā tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kecelakaan itu sendiri, terdapat puluhan korban mengalami luka dan dua orang meninggal dunia
Diberitakan wartabanjar.com sebelumnya, kecelakaan bus masuk jurang terjadi di tempat wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu 7 Mei 2023.
Bus tersebut membawa penumpang ziarah, mengalami kecelakaan masuk jurang hingga terbalik di kawasan wisata Guci.
Video detik-detik bus tersebut masuk jurang diunggah oleh akun @warungjurnalis.
Dalam video terlihat sebuah bus dari tempat yang tinggi berjalan menurun.
Sejumlah orang berusaha mengejar bus yang terus melaju. Bus terus melaju hingga ke jalan tanah merah yang di sampingnya ada jurang.