Menurut Dhani politik merupakan bagian dari kehidupan kita yang memberikan aspirasi melalui jalur politik. Saya kira anak-anak ini juga banyak yang punya potensi untuk nanti bisa berkiprah di politik. Kegiatan ini jadi salah satu upaya mengembalikan kepercayaan anak muda terhadap politik.
“Mereka harus mendapatkan pendidikan politik yang baik, jangan sampai mereka terpengaruh oleh isu hoaks dalam mencari dan menentukan calon pemimpin, sehingga mereka bisa mendapatkan informasi jelas dan benar tentang calon pilihannya baik di Pilkada maupun Pilpres, dengan ini kami ingin para pemilih pemula ini mendapatkan pendidikan politik yang benar” tandas dia.
Dasar Hukum Pelaksanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi