Komite Kedaruratan WHO telah memastikan bahwa Covid-19 akan hidup di tengah masyarakat dalam jangka waktu panjang dan mengakibatkan kasus orang sakit hingga kematian.
Bedanya, saat ini pandemi Covid-19 tidak menyebabkan kekacauan dunia lagi.
Oleh karena itu, keputusan WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 secara global harus disikapi dengan bijak oleh pemangku kebijakan di setiap negara maupun masyarakat luas.
Disarankan adanya sistem mitigasi bersama menghadapi Covid-19 maupun penyakit menular lainnya.
Lantas, bagaimanakah dengan status kedaruratan Covid-19 di Indonesia?
Kasus Covid-19 di Indonesia
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Indonesia akan segera mencabut status kedaruratan Covid-19 seiring dengan laju kasusnya dalam 16 bulan terakhir.
Indonesia dalam 16 bulan terakhir selalu berada di bawah ambang batas aman WHO, yaitu 8.000 kasus per hari.
Dalam 2 kali pertemuan secara langsung dengan WHO, Indonesia menyatakan pandemi Covid-19 telah terkendali, dengan laju rata-rata kasus per hari di bawah 1.000 pasien, meskipun saat ini terjadi tren peningkatan kasus konfirmasi berkisar 2.000 per hari.
Itu adalah imbas dari munculnya varian Covid-19 terbaru serta pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2023. (berbagai sumber)
Editor: Yayu