WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Seksi Opsdal melakukan kegiatan cipta kondisi, yakni melaksanakan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan penindakan terkait ketertiban umum wilayah.
Kali ini sasarannya adalah penginapan di wilayah Kota Banjarbaru, yang diduga dijadikan tempat mesum pasangan bukan suami istrinya.
Hasil pemantauan pada malam Minggu (6/5/2023), di salah satu penginapan yang ada di Kota Banjarbaru, petugas mendapati enam pasangan remaja bukan suami istri.
“Petugas pun membawa ke-6 pasangan tersebut ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan pembinaan dan surat pernyataan,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi, melalui laman resmi Satpol PP Bjb.
Baca juga: Pesulap Merah Akhirnya Minta Maaf, Jalani Sidang Hukum Adat Dayak
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, ternyata lima pasangan bukan pasangan suami istri karena tidak bisa menunjukkan bukti surat.
Sementara, satu pasangan suami istri nikah siri dengan dibuktikan adanya keluarga pasangan tersebut datang ke kantor Satpol PP
“Kemudian untuk pemilk penginapan tersebut diberikan surat pemanggilan terhadap pemiliknya agar datang kekantor pada hari senin untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasatpol PP.
Kemudian petugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap RTH Taman Mawar dan seputaran Jl. Pangeran Suriansyah sesampainya disana petugas mendapati adanya sejumlah remaja yang sedang minum minuman beralkohol,petugas pun memberikan hukuman fisik yang terukur kepada para pemuda tersebut untuk memberikan efek jera