WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menangkap seorang wanita bernama Lusiana, DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya.
“Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu disana,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi seperti dikutip pada, Minggu (7/5/2023).
Menurut Bobby, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku L sambil proses pemberkasan.
Dia menyebut penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 4 Mei 2023.
“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Jadi tinggal nunggu P21 (lengkap),” ucapnya.
Bobby menambahkan, dalam kasus ini penyidik masih memburu satu orang buronan berinisial AD. “Itu masih DPO. L sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Bobby mengungkapkan pelaku L akan disangkakan dengan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi