WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Lina Mukherjee resmi ditahan di Polda Sumatera Selatan setelah diperiksan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kasusnya bermula saat pemilik nama asli Lina Lutfiah ini, membuat konten makan babi dengan membaca bismalah.
Konten yang dibuatnya ini pun kemudian viral dan berujung pelaporan ke polisi dengan tuduhan penistaan agama.
Lina Mukherjee ditahan agar proses pemeriksaan dapat dengan mudah dilakukan.
Terlihat dalam unggahan Instagram Storiesnya, Lina Mukherjee mengaku bahwa ia dalam keadaan yang aman berada di tahanan.
Namun, baru beberapa saat ditahan, Lina Mukherjee di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dilarikan ke UGD.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina batal ditahan lantaran mengidap penyakit maag akut.
“Pertimbangan kesehatan, tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka,” ujar Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).
Meski begitu, lanjut Agung, tersangka Lina menjanjikan akan kooperatif dan wajib memenuhi dipanggil penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor,” ujarnya.
“Namun, apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke Pengadilan,” imbuhnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi