WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin merilis wajah oknum Bripka yang melakukan penganiayaan terhadap lansia asisten rumah tangga (ART).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H. menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Bripka JD yang melakukan penganiayaan terhadap lansia MW (62 Tahun).
“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD, ” terangnya melalui media Humas Polresta Banjarmasin, Rabu (3/5/2023).
Selain pemeriksaan itu ujar Kapolresta Banjarmasin nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.
“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan Sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD,” paparnya.
Sabana juga menegaskan tidak akan mengintervensi pihak Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus tersebut.
Bahkan ia juga berinisiatif datang ke rumah korban dan meminta maaf atas perbuatan personelnya itu.
Dalam kesempatan itu Orang nomor Satu di jajaran Polresta Banjarmasin juga memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum dan memantau terkait kesehatan MW.
“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” ucap Kapolresta Banjarmasin.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya anggota Polri yang bertindak semena-mena.