WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalsel dan DPD REI Provinsi Kalsel di Aula Disperkim Kalsel Banjarbaru.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU antara Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan BP Tapera, dalam rangka pemenuhan penyediaan perumahan Kalimantan Selatan bagi PNS dan Non PNS di lingkup Pemprov Kalsel.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah Aminy mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mana juga sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Selatan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kalimantan Selatan, agar dapat memiliki rumah yang layak huni dan berkelanjutan.
Baca Juga
Diduga Tenggelam di Sungai Dekat Pasar Sudimampir, Aksi Anak Muda Disorot
“Ini bukti bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan menyediakan perumahan subsidi bagi ASN,” katanya dikutip wartabanjar Rabu, (3/5/2023).
Penandatanganan kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Plt. Direktur Utama Bank Kalsel dan Ketua DPD REI Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saya berharap kerja sama ini tercipta solusi yang tepat, mampu memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat di Kalimantan Selatan, karena pembangunan perumahan yang efektif dan terukur tidak hanya memberi manfaat bagi PNS dan Non PNS.