WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo S.I.K. M.H. menegaskan akan memberikan sanksi terhadap oknum polisi berpangkat Bripka berinisial JD yang melakukan penganiayaan terhadap lansia MW (62).
“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD,” terangnya melalui media Humas Polresta Banjarmasin, Rabu (3/5/2023).
Selain pemeriksaan itu ujar Kapolresta Banjarmasin nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.
“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan Sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD,” paparnya.
Sabana juga menegaskan tidak akan mengintervensi pihak Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus tersebut.







