WARTABANJAR.COM – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dibuka pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5/2023).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).
Menurut Hasyim, hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Baca Juga
Kalsel Diprediksi Alami Kekeringan Saat Kemarau
“Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” kata Hasyim.
Hasyim menegaskan, bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan didaftarkan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada KPU RI.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
“Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim mengatakan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.