Daniel juga mengatakan bahwa penanganan dan penindakan yang dilakukan Polres Tarakan sudah sesuai aturan.
“Karena proses ini berjalan sesuai dengan SOP. Itu dikerjakan oleh Polres Tarakan, kemudian awalnya diduga adalah penyalahgunaan niaga BBM di Undang-Undang Migas, tetapi ternyata itu penggelapan,” ucap Daniel.
“Karena sebetulnya tersangka itu adalah anak buahnya (korban) sehingga ada kesepakatan dan mereka memohon adanya RJ (restorative justice),” tandasnya. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi